Acara
Desimenasi Hak Asasi Manusia (Ham)Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018.
PESIBAR- Bupati
Pesisir Barat Dr.Drs.H. Agus Istiqlal, S.H.,M.H. mengatakan perlu kita ketahui
bersama penegakan hak asasi manusia tertuang dalam UUD 1945 dan undang-undang Nomor
39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia, dimana pemerintah berkewajiban dan
bertanggung jawab menghormati,melindungi, dan menegakkan serta memajukan hak
asasi manusia. selanjutnya, melalui langkah implementasi yang efektif dalam
bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan, keamanan negara, dan pidana, langkah implementasi yang
efektif itu dilakukan melalui menjaga
negara atau pemerintah sebagai gerakan nasional dalam wujud rencana aksi
nasional ham, dalam tahapan lima tahun sebagai gerakan nasional dalam persfektif HAM.kita semua ingin
menghormati dan menegakkan hak asasi manusia (HAM) bukan hanya karena ham
adalah amanah konstitusi yang harus kita laksanakan. akan tetapi kita
menjunjung ham karena kita ingin agar nilai-nilai kemanusiaan menjadi dasar
hubungan antara pemerintah dengan rakyat, Ucapnya.
Harus diakui
keadaan ham di tanah air masih cukup banyak masalah yang harus kita selesaikan
bersama. penyelesaian kasus-kasus pelanggaran ham, penyelesaian konflik,
penghormatan terhadap hak masyarakat adat. kemudian pemenuhan hak atas
pendidikan dan kesehatan bagi seluruh masyarakat, serta hak-hak dasar bagi
kelompok-kelompok terpinggirkan serta, kelompok minoritas karena perbedaan
etnis atau agama.(14/2),yang bertempat Gedung Wanita.
Hadir dalam
acara itu,wakil bupati pesisir barat,kepala kepolisian resort lampung barat,kepala
kejaksaan negeri lampung barat,kepala kantor wilayah kementerian hukum dan ham
wilayah lampung,sekretaris daerah, para pejabat tinggi pratama, pejabat
adamistrator, pejabat pengawas dan pelaksana di dilingkungan pemerintah
kabupaten pesisir barat,para ketua okp, para guru, siswa/siswi serta hadirin
yang berbahagia.
Masih kata
bupati, pemerintah kabupaten pesisir barat sangat serius menjunjung tinggi ham.
hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya kebijakan-kebijakan dalam hal
penegakan ham diantaranya peraturan daerah tentang larangan prostitusi, perda
tentang perlindungan dan pelestarian adat sai batin dan peraturan daerah tentang
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,katanya.
Kegiatan ini
sangat bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan hukum, diseminasi ham
merupakan suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok atau individu agar
memperoleh informasi persamaan ham sehingga timbul kesadaran, menerima, dan
dapat memahami informasi persamaan hak di negara hukum dengan baik tutupnya.(Ir/EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar